Jaksa dakwa mantan anggota DPRK Bireuen korupsi dana PNPM senilai Rp1,16 miliar

id Aceh,Sidang Tipikor,Korupsi,Dana PNPM,Mandiri Perdesaan,Simpan Pinjam,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Jaksa dakwa mantan anggota DPRK Bireuen korupsi dana PNPM senilai Rp1,16 miliar

Terdakwa mengikuti sidang perkara tindak pidana korupsi dana PNPM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (31/10/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa seorang mantan anggota DPR Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, melakukan tindak pidana korupsi pada program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM), sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,16 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dan kawan-kawan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai M Jamil didampingi anggotanya Heri Alfian dan Harmi Jaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sementara Terdakwa M Yusuf, anggota DPR Kabupaten (DPRK) Bireuen periode 2019-2024 hadir pada persidangan tersebut didampingi penasihat hukumnya T Fauzi Al Fansuri.

Dalam perkara tersebut, terdakwa M Yusuf selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa selaku BKAD dalam rentang waktu 2019 - 2023 menyetujui dan mencairkan dana simpan pinjam yang bersumber dari PNPM kepada penerima tidak berhak seperti individu aparatur desa, pegawai negeri sipil dan lainnya.

"Padahal dalam petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, kriteria peminjam dana tersebut merupakan kelompok perempuan, bukan individu," kata JPU.

JPU menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1,16 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara yang sama dengan terdakwa lainnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU.

Terdakwa M Yusuf ataupun penasihat hukumnya menyatakan tidak Keberatan atas dakwaan tersebut. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.