Tanggapan masyarakat terkait PSU Pesawaran harus disertakan identitas

id Lampung ,Kota Bandarlampung ,PSU Pesawaran

Tanggapan masyarakat terkait PSU Pesawaran harus disertakan identitas

Ilustrasi: Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat memberikan keterangan kepada awak media. (ANTARA/HO-KPU Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengatakan bahwa tanggapan masyarakat terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Pesawaran harus disertai dengan identitas secara resmi.

"Hari ini terakhir uji publik untuk PSU di Pesawaran. Lalu bila ada tanggapan masyarakat maka KPU Pesawaran akan melakukan klarifikasi hingga Sabtu (22/3)," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa setiap orang yang ingin memberikan tanggapan masyarakat harus mengisi formulir tanggapan masyarakat KWK melalui link info pemilu.

"Nah, yang memberikan tanggapan ini harus disertai kartu tanda penduduk (KTP elektronik)," kata dia.

Pada sisi lain, Erwan mengatakan bahwa saat ini KPU Kabupaten Pesawaran sudah melakukan evaluasi badan ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Masa kerjanya PPK dan PPS ini akan dimulai 1 April mendatang," kata dia.

Terkait dengan perencanaan kebutuhan, lanjut dia, anggaran PSU di Pesawaran sudah ada kesepakatan yakni sebanyak Rp15 miliar lebih.

"Jadi ada sisa pagu anggaran pilkada kemarin di Pesawaran Rp6 miliar lebih sisanya akan didukung Pemda setempat," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini KPU Pesawaran sedang mempersiapkan pengadaan logistik dan pelaksanaan sosialisasi PSU.

"Jadi proses PSU berjalan di kabupaten Pesawaran," kata dia.

Terkait multi tafsir putusan MK, Ketua KPU Lampung itu mengatakan bahwa pihaknya tidak masuk ke dalam ranah partai politik.

"Yang jelas KPU Pesawaran sudah membuka pendaftaran calon dan sudah sosialisasikan juga ke parpol terkait putusan MK. Jadi memang harapan idealnya terkait keputusan parpol itu domain mereka," kata dia.

Dia menegaskan bahwa KPU hanya menerima pencalonan pasangan calon sedangkan untuk siapa yang akan diajukan itu adalah keputusan parpol atau gabungan parpol.

"Jadi memang operasional PSU ini masih mengacu pada PKPU 8 nomor 10 tahun 2024 dan Juknis 1229," kata dia.

Sebelumnya, KPU Pesawaran pada Senin (10/3) menolak pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.

Namun di hari yang sama KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.

Baca juga: Bawaslu Pesawaran beri waktu tiga hari perbaikan untuk gugatan Demokrat

Baca juga: KPU Lampung sebut kebutuhan anggaran untuk PSU Pesawaran Rp23,2 miliar

Baca juga: Bawaslu Lampung minta pengawasan ketat terhadap tahapan PSU Pesawaran