KPU Pesawaran tetapkan nomor urut paslon pada PSU Pilkada 2024

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung,Pilkada,PSU,Pesawaran

KPU Pesawaran tetapkan nomor urut paslon pada PSU Pilkada 2024

Penetapan pasangan calon dan nomor urut pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran oleh KPU. Pesawaran, Lampung, Minggu, (23/3/2025). (ANTARA/HO-Istimewa)

Pasangan calon yang telah ditetapkan akan mengikuti tahapan kampanye dan persiapan pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran, Lampung, menetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada rapat pleno yang berlangsung Minggu.

"Pasangan calon yang telah ditetapkan akan mengikuti tahapan kampanye dan persiapan pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan di Pesawaran, Minggu.

Berdasarkan hasil rapat pleno, pasangan Supriyanto-Suriansyah Rhalieb yang diusung Partai Golkar dan PPP mendapatkan nomor urut 01, kemudian pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali yang diusung PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo memperoleh nomor urut 02.

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan," katanya.

Ia mengatakan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.

"PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," katanya.

Ia mengatakan bahwa penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 yang berisi arahan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan.

"Selain itu, KPU Pesawaran mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana sudah diubah tiga kali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," kata Fery Ikhsan.

Kemudian, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah dan telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjadi pedoman teknis dalam penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.

"Dengan dasar hukum tersebut, KPU Pesawaran menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti PSU," katanya.

"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Pesawaran beri waktu tiga hari perbaikan untuk gugatan Demokrat

Baca juga: KPU Lampung sebut kebutuhan anggaran untuk PSU Pesawaran Rp23,2 miliar

Baca juga: Bawaslu Lampung minta pengawasan ketat terhadap tahapan PSU Pesawaran