Kejaksaan tingkatkan kasus korupsi dana UMi dan KUPRA di Bandarlampung

id Kejari bandarlampung, korupsi bank plat merah, korupsi dana umi

Kejaksaan tingkatkan kasus korupsi dana UMi dan KUPRA di Bandarlampung

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) ke tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada salah satu bank yang ada di kota tapis berseri.

"Tim penyidik khususnya di bawah pimpinan Bapak Kasi Pidsus Hasan As'ari telah bekerja dengan keras, sehingga telah berhasil menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi berawal adanya laporan masyarakat Kelurahan Gunung Sari, Bandarlampung atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana UMI dan KUPRA.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, lanjut orang nomor dua di Kejari Bandarlampung tersebut, dilaporkan oleh sebanyak tiga puluh orang Ibu-ibu lantaran data kependudukannya di beberapa kelurahan, salah satunya di Gunung Sari telah digunakan untuk pencairan dana.

"Jadi Ibu-ibu ini melapor karena kependudukan nya telah digunakan oleh oknum dan agen bank plat merah tersebut untuk mencairkan pinjaman UMi dan KUPRA," kata dia.

Sebelumnya, tambah Angga, penyelidik telah menemukan serangkaian peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu permasalahan dalam penyaluran sehingga menyebabkan adanya indikasi kerugian dalam pembiayaan kredit tersebut.

Hingga akhirnya status tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/L.8.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/L.8.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

"Ada sekitar 500 warga yang menjadi korban dan tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan telah mengkonfirmasi terhadap 200 warga yang namanya telah dimanfaatkan oleh oknum dan agen bank plat merah tersebut. Dugaan Kerugian keuangan negara sementara yang telah dihitung diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar," katanya.