Oknum PNS Litbang Lampung ajukan restorative justice dalam perkara penganiayaan

id Sidang pns litbang, rj pns litbang, rj penganiayaan pns litbang

Oknum PNS Litbang Lampung ajukan restorative justice dalam perkara penganiayaan

Sidang dakwaan beberapa waktu lalu terkait penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa PNS Litban Lampung. (ANTARA/HO)

Iya keduanya sudah sepakat berdamai. Tadi sudah sidang

Bandarlampung (ANTARA) - Oknum PNS pada Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung, M Hersa A Wijaya bersama keluarga korban sepakat untuk melakukan perdamaian dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Novita Wulandari membenarkan adanya perdamaian antara M Hersa A Wijaya selaku terdakwa dan keluarga korban melalui restorative justice (RJ) di Pengadilan Negeri Tanjungjarang, Bandarlampung.

"Iya keduanya sudah sepakat berdamai. Tadi sudah sidang," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Ia melanjutkan untuk ke depan pihaknya akan menyesuaikan pedoman RJ yang ada di pengadilan. Perdamaian tersebut, lanjut dia, telah disepakati dengan ditandatangani kedua belah pihak.

"Sudah sepakat semua, dengan aturan pedoman RJ yang ada di pengadilan," kata dia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung Dedi Wijaya Susanto mengatakan perdamaian melalui RJ yang dilakukan kedua belah pihak berdasarkan pedoman Perma No1 Tahun 2024.

"Semua melalui aturan RJ dalam pedoman Perma No1 Tahun 2024. Melalui pedoman itu, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim," katanya.

Lanjut Dedi, meskipun telah ada kesepakatan perdamaian, namun proses persidangan tetap berlanjut sesuai aturan dan tetap akan melalui tuntutan dari jaksa hingga putusan oleh hakim.

Hanya saja, lanjut dia, kesepakatan perdamaian tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pada sidang putusan mendatang.

"Yang jelas akan menjadi pertimbangan untuk hakim memutus ringan terhadap perkara tersebut," katanya.

Sebelumnya, terdakwa M Hersa A Wijaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bansarlampung dalam perkara dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DAA (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3.

Jaksa Novita Wulandari dalam perkara tersebut sendiri telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.