Penasihat hukum minta barang hasil kejahatan agar disita sebagai barang bukti

id Sidang pns bpn pesawaran, pns bpn pesawaran, sidang penipuan pns bpn pesawaran

Penasihat hukum minta barang hasil kejahatan agar disita sebagai barang bukti

Sidang lanjuta dugaan penipuan jasa pembuatan sertifikat oleh PNS Pesawaran. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Akbar Dinata menghadirkan satu orang saksi secara elektronik dalam perkara dugaan penipuan untuk pembuatan sertifikat tanah yang melibatkan oknum PNS BPN Pesawaran, Indra Purnawan.

Saksi yang dihadirkan tersebut bernama Puji Hastuti selaku orang yang telah meminta pertolongan agar dapat dibuat kan sertifikat tanahnya kepada terdakwa Indra Purnawan.

Dalam keterangannya, saksi Puji mengakui bahwa dia yang meminta agar dibuatkan sertifikat tanah kepada terdakwa Indra Purnawan melalui penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus.

"Rencana diurus Indra yang mengenalkan saya dari Jono," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Lanjut saksi, saat itu sempat terjadi pertemuan di kantor temannya bernama Samudra Djaidiguna di wilayah Way Halim, Bandarlampung. Dalam pertemuan tersebut, saksi menyatakan bahwa hanya memiliki tanah sehingga ia minta agar temannya dapat membantu memodali pembuatan sertifikat.

"Ada kesepakatan untuk kami berdua terkait biaya pinjam dana untuk pembuatan sertifikat. Kebetulan teman saya pengembang juga, jadi kalau sudah jadi sertifikat-nya mau dibeli juga tidak masalah. Tugas saya hanya menunggu sertifikat karena semua sudah difasilitasi Samudra dan saya percaya dengan PH saya," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, David Sihombing dalam persidangan menegaskan kepada saksi bahwa apa yang telah diurus tersebut merupakan kepentingan hukum untuk saksi Puji.

"Saksi mengaku tanahnya miliknya, dan juga mengaku bahwa saksi yang minta tolong dibuatkan sertifikat. Bahkan dalam persidangan saksi juga mengaku bahwa terdakwa sudah bekerja untuk proses pembuatan sertifikat," katanya.

David juga meminta kepada penegak hukum agar dapat menyita sebagai barang bukti terkait proses yang telah berhasil oleh terdakwa dalam pembuatan sertifikat.

"Seharusnya disita, karena kalau itu hasil dari kejahatan maka seluruh surat-surat yang dihasilkan harus disita. Dalam perkara ini kami juga akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan," katanya lagi.

Terdakwa Indra Purnawan yang merupakan oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung, disidangkan terkait kasus penipuan sebesar Rp295 juta untuk jasa pembuatan sertifikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Imam Akbar Dinata dalam perkara tersebut telah menetapkan pasal berlapis terhadap terdakwa Indra Purnawan yakni Pasal 378 dan 372 KUHPidana.