Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kabupaten dan kota di wilayahnya membuat roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah untuk mengatasi persoalan sampah.
"Kami sudah menginstruksikan mengenai penanganan sampah di kabupaten dan kota, semua harus dituntaskan. Sebab, ciri negara serta daerah yang maju adalah penangan sampahnya yang tuntas," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan setelah adanya penutupan dua tempat pembuangan akhir (TPA) di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup, dan adanya aturan pengelolaan sampah membuat semua daerah di wilayahnya memperhatikan kembali mengenai pengelolaan sampah.
"Dengan adanya itu, jadi semacam shock therapy, karena dua TPA tersebut pengelolaannya tidak memenuhi aturan, dan memang semua diminta untuk melakukan perbaikan pengelolaan, minimal controlled landfill dan sanitary landfill agar tidak berdampak kepada lingkungan," katanya.
Dia juga meminta 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk membuat roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah untuk 2025.
"Mengenai pengelolaan sampah ini harus ditindaklanjuti, karena kebijakan pengelolaan sampah yang tertata ini dimajukan ke 2025. Kami berharap semua kepala daerah lebih fokus dengan hal ini, sehingga penanganan sampah di masing-masing lokasi bisa dioptimalkan," ucap dia.
Ia melanjutkan selain pembenahan tata kelola tempat pembuangan akhir sampah, perlu juga penanganan sampah dari hilir, yaitu dari rumah tangga.
"Jadi, dengan pengelolaan ini seharusnya sampah yang masuk ke TPA hanya tinggal sampah residu saja. Jadi, yang organik terpisahkan serta bisa diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah yang punya nilai jual seperti sampah plastik bisa dikelola," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Lampung: Kabupaten harus buat roadmap pengelolaan sampah