Hakim perintahkan jaksa hadirkan saksi kunci dalam perkara PNS BPN Pesawaran

id Sidang penipuan, sidang pns bpn pesawaran, sidang penipuan pns,jaksa,saksi kunci,bpn pesawaran

Hakim perintahkan jaksa hadirkan saksi kunci dalam perkara PNS BPN Pesawaran

Sidang lanjutan penipuan yang melibatkan oknum PNS BPN Pesawaran. (ANTARA/DAMIRI)

Jaksa dapat hadirkan saksi kunci atas permohonan penasihat hukum

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Akhmad Fajeri dalam sidang lanjutan dugaan penipuan jasa pembuatan sertifikat tanah yang melibatkan oknum PNS BPN Pesawaran, Lampung memerintahkan agar jaksa menghadirkan Puji Hastuti.

Permintaan itu sendiri merupakan atas permohonan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, David Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Puji Hastuti sendiri merupakan saksi kunci selaku pemilik tanah yang meminta agar dapat dibuatkan sertifikat atas tanah seluas 20.000 meter kepada terdakwa.

"Jaksa dapat hadirkan saksi kunci atas permohonan penasihat hukum," kata Fajeri dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan permohonan yang telah disampaikan kepada majelis hakim tersebut bertujuan agar perkara tersebut dapat terang dan jelas. Mengingat, kata dia, saksi Puji sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

"Saksi Puji ini saksi kunci, karena dia merupakan orang yang meminta dibuatkan sertifikat oleh terdakwa. Bukan Samudra Djaidiguna selaku pelapor," kata David.

Atas permohonan tersebut, lanjut dia, berdasarkan penetapan majelis, saksi Puji dapat dihadirkan melalui video conference. "Kami berharap saksi nanti dapat menerangkan yang sebenar-benarnya baik mengenai dana pembuatan sertifikat maupun lainnya," katanya.

Terdakwa Indra Purnawan yang merupakan oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung, disidangkan terkait kasus penipuan sebesar Rp295 juta untuk jasa pembuatan sertifikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Imam Akbar Dinata dalam perkara tersebut telah menetapkan pasal berlapis terhadap terdakwa Indra Purnawan yakni Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, menurut jaksa kerugian yang diakibatkan terdakwa tersebut mencapai sebesar Rp295 juta.

Baca juga: Terdakwa PNS BPN Pesawaran sebut pengacara terima aliran dana pembuatan sertifikat 10 persen

Baca juga: Terdakwa penipuan pembuatan sertifikat minta Rp10 juta untuk perbaikan nama

Baca juga: Oknum PNS BPN jadi terdakwa kasus penipuan Rp300 juta modus jasa pembuatan sertifikat