Bandarlampung (ANTARA) - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung, M. Angga Mahatama mengatakan pihaknya menunggu proses sidang terhadap tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif dalam perkara korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2021-2022.
"Sebelumnya yang bersangkutan telah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka. Tinggal kami menunggu proses sidang-nya mendatang," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Ia melanjutkan penetapan status terhadap tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHP dan juga berdasarkan surat perintah penetapan tersangka No Print917/L.810/FD.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
"Dalam tahap penyelidikan, sebelumnya kami telah melakukan panggilan secara sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang sehingga berdasarkan expose yang telah kami lakukan kami selanjutnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Hasan As'ari berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif yang merupakan tersangka perkara korupsi penyaluran dana KUR.
Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari tersebut berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi bahwa tersangka bekerja di PT Nusareka Prima Enggineering yang berlokasi Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tersangka yang merupakan warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu kemudian ditangkap pada Senin 17 Maret 2025. Penangkapan terhadap tersangka sendiri berdasarkan Surat Penetapan Nomor :PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka hingga ditetapkan sebagai DPO berawal saat tersangka mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih sebanyak 46 debitur.
Atas perbuatannya, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor:00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023.