Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan sebanyak 418 kasur dari barang bukti perkara pemalsuan merek periode tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, ratusan kasur yang dimusnahkan tersebut setelah perkaranya telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah."Ratusan kasur yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara undang-undang merek. Di mana dalam perkara tersebut, ratusan kasur ini diedarkan dengan mengatasnamakan merek Inoac," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan ratusan kasur tersebut dimusnahkan dengan cara di potong-potong sehingga tidak dapat digunakan kembali. Selain barang bukti ratusan kasur, ada sejumlah barang bukti dari perkara lainnya yang turut dimusnahkan.
Diantaranya barang bukti sabu seberat 110,453 gram, ganja seberat 1,24 kilogram, ekstasi seberat 2,26 gram, 127 butir, dan psikotropika 88 butir, tiga pucuk senjata api beserta enam butir amunisi, senjata tajam, ponsel, bahan peledak, uang palsu, dan kosmetik.
"Kasur tidak kita musnahkan dengan cara dibakar karena faktor angin. Tapi yang lainnya kita musnahkan ada yang dibakar dalam tong, dipotong, dan diblender," kata dia.
"Pada tahun 2023 ini kami telah musnahkan barang bukti sebanyak tiga kali. Ini pemusnahan yang terakhir dan semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.