Uang hasil pemerasan pada kasus DWP dikembalikan kepada korban

id Propam Polri ,Kasus DWP ,Djakarta Warehouse Project

Uang hasil pemerasan pada kasus DWP dikembalikan kepada korban

Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Mengenai mekanisme pengembalian, Agus mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.

"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar," katanya.


Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan oleh personel polisi pada gelaran DWP 2024 sekitar Rp2,5 miliar.

Selain itu, jumlah korban yang telah tercatat melalui pendalaman menyeluruh ada 45 orang.

Personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah 18 orang, terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.


Hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sudah menjalani persidangan.

Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sebut uang hasil pemerasan pada kasus DWP dikembalikan kepada korban