Jakarta (ANTARA) -
Ia mengatakan kebijakan itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif 0 persen, tetap diberikan pembebasan dan masih tetap berlaku," kata dia.
Penerapan kebijakan itu, menurut dia, hanya akan menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Sedangkan apabila PPN 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa, maka potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.
"Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia, Selamat Tahun Baru 2025," kata dia.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR apresiasi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah