PTSP Bandarlampung: Sanksi administrasi untuk usaha kategori rendah tak miliki izin

id Lampung,Bandarlampung ,Pemkot Bandarlampung,izin usaha,kafe

PTSP Bandarlampung: Sanksi administrasi untuk usaha kategori rendah tak miliki izin

Lokasi kafe di Bandarlampung yang roboh akibat over kapasitas menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025. ANTARA/HO- dokpri

Terkait izin kafe yang roboh, apabila tidak memiliki izin maka kalau dia kategori rendah maka itu akan dikenakan sanksi administrasi

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bandarlampung mengatakan bahwa usaha dengan kategori rendah akan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak memiliki izin usaha.

"Terkait izin kafe yang roboh, apabila tidak memiliki izin maka kalau dia kategori rendah maka itu akan dikenakan sanksi administrasi," kata Kepala Dinas PTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, dalam pemberian sanksi kepada pengelola usaha terdapat dua kategori yakni sanksi administrasi dan juga denda bahkan pidana.

"Untuk penerapan sanksinya tersebut, kami melihat dari skalanya, kalau dia menengah hingga besar dapat dikenakan denda bahkan pidana, kalau kategori rendah bisa diberikan administrasi dan pembinaan. Contohnya, diberikan peringatan kemudian kalau sudah dibenahi, silahkan jalankan usaha," kata dia.

Ia menegaskan bahwa setiap usaha di kota itu, baik kecil maupun besar harus memiliki izin. Terlebih saat ini sangat mudah untuk mengurusnya dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

"Data kami Pokdarwis yang mengelola kafe yang roboh tersebut belum memiliki izin serta belum mendaftar. Padahal memang sudah ada kemudahan, kalau usaha kategori rendah itu cukup dengan NIB saja sudah cukup untuk mengakses perizinan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto mengatakan bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan mengecek lokasi kafe yang roboh tersebut.

"Nanti kami bersama tim Pemkot Bandarlampung akan cek baik dari perizinan dan hal lainnya," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun akan melakukan peninjauan terkait layak atau tidaknya bangunan di lokasi tersebut dijadikan kafe.

"Tim akan turun bersama. Saat ini kami juga belum tahu apakah memang bangunannya pakai kayu atau bambu seperti informasi yang beredar," kata dia.

Yusnadi pun mengatakan bahwa apabila memang bangunannya tidak layak, maka akan diberitahukan dan diberi pendampingan agar bangunan kafe tersebut menjadi layak.

"Nanti kami juga akan terkait dengan aktivitas usahanya apa tergolong yang harus didaftarkan PBG-nya atau seperti apa. Tapi kami menghimbau kepada masyarakat terkait dengan hal-hal yang kemarin supaya tidak terjadi lagi," kata dia.

Baca juga: Tiang tak mampu tahan beban, kafe di Bandarlampung roboh

Baca juga: Warga Bandarlampung padati sejumlah titik di malam pergantian tahun

Baca juga: Damkarmat Bandarlampung siagakan 18 armada pada malam pergantian tahun