PAD Kota Bengkulu tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp201 miliar

id Target PAD Kota Bengkulu,Pemkot Bengkulu,Kota Bengkulu,Bengkulu,Bapenda Kota Bengkulu

PAD Kota Bengkulu tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp201 miliar

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. ANTARA/Anggi Mayasari

Semua menjadi primadona, tetapi memang pajak BPHTB dan juga PBB-P2 saat ini paling bagus karena potensi yang baik, ujarnya
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 sektor pajak dan satu sektor retribusi pada 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp201 miliar.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menyebutkan saat ini pihaknya tengah berupaya untuk memaksimalkan penagihan pajak dan retribusi daerah ini.
 
"Kita gandeng Kejaksaan Negeri, pihak berwajib, agar target tahun ini yang mencapai Rp201 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun 2024 dan kami optimistis karena ada juga pembaruan perda pajak dan retribusi," ujar dia di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia menjelaskan untuk sektor yang menjadi fokus Pemkot Bengkulu yaitu dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebab realisasi pada tahun sebelumnya mencapai 80 persen.
 
"Semua menjadi primadona, tetapi memang pajak BPHTB dan juga PBB-P2 saat ini paling bagus karena potensi yang baik," ujarnya.
 
Kemudian, untuk sektor pajak penerangan jalan juga memiliki porsi yang besar, sebab menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Bengkulu.

Oleh karena itu, Eddyson berharap bagi wajib pajak tidak terlambat melakukan pembayaran kewajiban pajak guna membangun infrastruktur Kota Bengkulu menjadi lebih baik.
 
Sebelumnya, untuk PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan mencapai 46 miliar yang pada 2023 yaitu Rp23,1 miliar.

Kenaikan target PAD pada sektor PBB di Kota Bengkulu disebabkan karena banyaknya perumahan baru dan banyaknya piutang dan hingga saat ini total piutang di Kota Bengkulu terkait PBB sebesar Rp80 miliar.

Untuk meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu, pihaknya menyiagakan sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di Kantor Camat terdekat.

Kemudian, Bapenda Kota Bengkulu juga akan menghilangkan denda dua persen bagi masyarakat atau wajib pajak saat melakukan pembayaran PBB.

"Kita juga berencana akan menghilangkan denda dua persen untuk masyarakat yang ingin membayar pajak dan cukup membayar pokoknya saja," terang dia.