"Pajak air permukaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan pada Oktober 2024 realisasi pajak air permukaan sudah mencapai 90,66 persen atau Rp7 miliar, dari target yang ditentukan sebesar Rp7,5 miliar.
Sedangkan realisasi pajak air permukaan di Lampung pada 2023 sebesar Rp9,4 miliar dari target Rp7 miliar, sehingga pajak air permukaan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
"Dengan kerjasama dari semua pihak khususnya perusahaan pengguna air permukaan, diharapkan dapat menciptakan optimalisasi pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah serta program kerja daerah," ucap dia.
Menurut dia, pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan upaya optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana sistem informasi pengelolaan pajak air permukaan. Dengan tujuan untuk semakin memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan serta pembayaran pajak air permukaan.
"Semoga kedepannya kerjasama ini makin terjalin sehingga kita dapat bersama-sama meneruskan pembangunan di Provinsi Lampung yang kita cintai ini dengan baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan dilaksanakannya sosialisasi sistem informasi pengelolaan pajak air permukaan (E-PAP) juga menjadi salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta peraturan operasional turunannya.
Ia mengatakan dilaksanakannya sosialisasi sistem informasi pengelolaan pajak air permukaan (E-PAP) juga menjadi salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta peraturan operasional turunannya.