Metro (ANTARA) - Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di sejumlah jalan protokol yang menyalahi aturan pemasangan.
Hasilnya, lebih dari 500 APK berbentuk baner dan bendera mulai dari calon legislatif tingkat daerah, provinsi, hingga spanduk bergambar capres-cawapres dicopot paksa oleh petugas.
Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham, di Metro, Selasa, mengatakan APK yang ditertibkan yakni yang dipasang di ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti di tiang listrik dan juga di pohon.
"Iya yang ditertibkan yang melanggar aturan, seperti yang dipasang di pohon, tiang listrik. Kemudian juga yang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman karena larangan pemasangan APK di jalan protokol sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023," kata dia, usai penertiban itu pula.
Ia menegaskan bahwa proses penertiban APK peserta pemilu yang terpasang di tempat yang tidak semestinya akan terus dilakukan hingga menjelang pencoblosan.
"Terus kami lakukan, kami masih mendata lagi melalui panwascam," ujarnya lagi.
Kepala Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento menjelaskan, pihaknya bakal menyisir APK yang mengganggu keindahan kota. Menurutnya, peserta pemilu bisa memasang APK sesuai tempat yang telah difasilitasi oleh KPU.
"Menjelang pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, masih banyak pemasangan APK yang menyalahi aturan, sehingga perlu dirapikan," ujarnya.
Selanjutnya APK yang telah dicopot diamankan di Kantor Satpol PP setempat, untuk selanjutnya dimusnahkan apabila tidak segera diambil oleh pihak-pihak terkait.
"Kami amankan di kantor, sehingga nanti teman-teman timses atau LO bisa mengambil dan dipasang kembali di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya pula.
Menurut Jose, proses penertiban APK kali ini, pihaknya mengamankan lebih dari 500 APK berbagai ukuran yang dipasang pada pohon, tiang listrik, area penghijauan, hingga lingkungan pendidikan di Kota Metro.
"Ada bendera, banner kecil maupun sedang, kami dapatkan di wilayah Metro Utara dan Metro Barat. Untuk hari ini sekitar 500 sampai 1.000 APK," katanya lagi.
Baca juga: Bawaslu Metro sebut kegiatan kampaye harus ada STTP
Baca juga: Dandim 0411/Kota Metro minta anggotanya netral di Pemilu 2024
Tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Metro tertibkan APK pemilu tak sesuai aturan
Iya yang ditertibkan yang melanggar aturan, seperti yang dipasang di pohon, tiang listrik.