Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menghimbau perusahaan mengimbau perusahaan layanan iklan (advertising) segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) di papan reklame (billboard) sebelum 14 Februari 2024
"Kami sudah menyurati perusahaan advertising agar segera menurunkan APK-APK yang masih belum diturunkan," Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengawasan jajaran panwaslu, masih banyak APK milik calon legislatif (caleg) di sejumlah titik yang belum diturunkan oleh perusahaan layanan iklan tersebut.
"Kalau kami bersurat, rata-rata kontrak APK yang terpasang di bilboard itu batas waktunya hingga Sabtu (10/2), artinya seharusnya pada masa tenang ini semua sudah harus dicopot," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung masih terus memantau apakah hari ini APK-APK tersebut telah diturunkan oleh perusahaan advertising atau tidak.
"Kalau tidak, tentu kami bersama Pemkot Baadarlampung akan menurunkannya, karena sekali lagi memang sebelum hari pencoblosan semua sudah harus bersih dari APK," kata Hasanuddin Alam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda meminta Pemerintah Kota Bandarlampung mengevaluasi izin usaha perusahaan advertising yang tidak menurunkan APK pada masa tenang Pemilu 2024.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung dan menegaskan kalau sampai besok tidak diturunkan, maka pemerintah bisa evaluasi izin usaha advertising-nya. Itu yang kami rekomendasikan," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung minta pengawas awasi TPS untuk cegah kecurangan
Baca juga: Bawaslu Lampung ajak semua pihak jadi garda terdepan pemilu tanpa politik uang
Baca juga: Bawaslu Lampung ingatkan peserta pemilu agar taati aturan di masa tenang
Bawaslu Lampung imbau perusahaan layanan iklan segera turunkan APK
Kami sudah menyurati perusahaan advertising agar segera menurunkan APK-APK yang masih belum diturunkan