Metro (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menegaskan akan membubarkan kegiatan kampanye peserta pemilu yang tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan dan Humas, Hendro Edi Saputro mengatakan, mulai hari ini masa kampanye sudah dimulai, namun jika kampanye tersebut tidak dilengkapi STTP dan tidak tertib, maka Bawaslu akan memberhentikan kegiatan tersebut.
"Memasuki masa kampanye ini kita dari Bawaslu kota sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Dan titik tekan kita itu STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu. Kalau tidak ada maka bisa kita hentikan," ujar dia saat diwawancarai, di Metro, Selasa.
Dia menjelaskan, masa kampanye dalam pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung mulai pada hari ini yaitu 28 November 2023 hingga nanti tanggal 10 Februari 2024.
Ia menuturkan, pihaknya bakal menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan tergelar tanpa pemberitahuan.
"Karena dasar kita adalah STTP, kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan karena sudah masa kampanye. Jika soal aturan tidak tertib maka kewajiban Bawaslu adalah menjadikan itu temuan," terangnya.
Selain itu, lanjut Hendro, Bawaslu juga telah menggelar deklarasi kampanye damai dalam pemilu 2024 sebagai salah satu komitmen dalam menjaga demokrasi.
"Ya kami tentu juga bersama Ketua dan divisi penanganan pelanggaran, berapa hari yang lalu sudah melaksanakan deklarasi. Deklarasi ini salah satu bentuk komitmen kita bersama peserta pemilu mendeklarasikan diri untuk bagaimana kemudian di masa kampanye hari ini, kita berkomitmen menjaga demokrasi," jelasnya.
Kemudian, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di penjuru Bumi Sai Wawai.
"Kita sudah melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi atau APS di seluruh Kota Metro, tetapi kami memang tidak bisa secara langsung dalam waktu beberapa hari membersihkan secara total. Tetapi tinggal 10 persen APS yang masih terpasang," terangnya.
Dirinya meminta seluruh peserta pemilu untuk dapat melepas setiap APS yang masih terpasang dan merubahnya ke tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di semua kelurahan itu sudah ada titik yang kemudian sudah ditentukan untuk pemasangan APK oleh KPU. Hari ini di masa kampanye, saya mohon betul dengan peserta pemilu ini, agar kiranya membantu juga bersama kami untuk melepas masing-masing APS, karena hari ini sudah ditentukan oleh KPU soal pemasangan APK," bebernya.
"Bagaimana kemudian nanti, kalau para peserta pemilu ini memasang APK di luar titik yang telah ditentukan oleh KPU itu maka itu menyalahi aturan, karena ini sudah PKPU yang mengatur," sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah siap melakukan kontrol kampanye para peserta pemilu.
"Di PKPU nomor 15 tahun 2023 soal Kampanye, maka kami bersama-sama Bawaslu dan jajaran kecamatan dan semua sangat siap dalam hal ini adalah mengontrol bagaimana teman-teman peserta pemilu ini melakukan kampanye," tandasnya.
Berita Terkait
Polisi dalami motif bunuh diri satu keluarga di Tangsel
Senin, 16 Desember 2024 8:38 Wib
Polisi selidiki kasus penganiayaan karyawan toko roti
Minggu, 15 Desember 2024 19:51 Wib
Sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy digelar PN Jaksel
Rabu, 11 Desember 2024 8:44 Wib
Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal
Selasa, 10 Desember 2024 15:46 Wib
Pembunuh wanita di pinggir Kali Cisadane diduga sakit hati
Jumat, 6 Desember 2024 12:58 Wib
Firli Bahuri bakal dijemput paksa, Polisi: Masih konsolidasi bahas rencana selanjutnya
Rabu, 4 Desember 2024 10:12 Wib
Polda Metro Jaya: Pengacara Firli Bahuri minta kasus dihentikan
Senin, 2 Desember 2024 15:37 Wib
Mengintip pelestarian cagar budaya di kota Metro
Minggu, 1 Desember 2024 7:47 Wib