Polres Rejang Lebong Bengkulu minta toko dan bengkel tidak jual knalpot brong

id Polres ,Rejang Lebong ,bengkel ,menjual ,knalpot brong

Polres Rejang Lebong Bengkulu minta toko dan bengkel tidak jual knalpot brong

Petugas Satlantas Polres Rejang Lebong saat mendatangi salah satu toko sparepart kendaraan bermotor di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

Untuk tahap awal ini baru sebatas imbauan saja, namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dilakukan penyitaan, tegasnya

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, meminta bengkel dan toko suku cadang kendaraan bermotor di wilayah itu untuk tidak menjual knalpot tidak standar atau brong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif berupa sosialisasi.

"Kita sudah mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel las untuk tidak menjual knalpot brong, ini baru sebatas himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar dan tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong ini, kata dia, merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap bulannya dan masih sebatas himbauan, belum dilakukan penyitaan.

"Untuk tahap awal ini baru sebatas imbauan saja, namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dilakukan penyitaan," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon menyebutkan sepanjang tahun 2023 lalu pihaknya menilang 779 pengendara kendaraan yang melanggar aturan di wilayah itu, kemudian 2.892 pengendara lainnya yang diberikan sanksi teguran.

Pengendara yang dikenakan sanksi tilang ini, kata dia, karena melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak mengenakan helm pengaman, penggunaan sabuk pengaman, tidak melengkapi surat menyurat dalam berkendaraan seperti SIM dan STNK, berboncengan tiga, melawan arah maupun penggunaan knalpot brong dan lainnya.