Menteri ATR/BPN deklarasikan Metro Kota Lengkap

id Atr/bpn

Menteri ATR/BPN deklarasikan Metro Kota Lengkap

Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat menyampaikan sambutan saat deklarasi Metro Kota Lengkap fi Wisma Haji Al-Khairiyah, Kamis. (ANTARA/Hendra Kurniawan)

Kementrian ATR/BPN segera melakukan digitalisasi, alih media menjadi sertifikat elektronik. Dengan begitu tidak ada lagi mafia tanah, kata dia

Metro (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto  mendeklarasikan Kota Metro sebagai Kota Lengkap.

Predikat ini dinerilan karena Metro telah memetakan seluruh bidang tanah dan dilengkapi validitas dokumen spasial dan yuridis.

"Di Indonesia ini ada 12 kabupaten atau kota di Indonesia yang mendapat predikat Kota Lengkap, Metro ini yang ke-12 dan yang pertama di Sumatera," kata Hadi dalam sambutannya saat deklarasi Metro Kota Lengkap di Wisma Haji Al-Khiariyah, Kamis.

Kota atau kabupaten dinyatakan kota lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap, baik secara spasial maupun yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

"Saat ini total bidang tanah di Kota Metro yang sudah terdaftar mencapai 68 ribu bidang. Artinya, hampir semua bidang tanah di Bumi Sai Wawai ini sudah terdaftar," katanya.

Ia menjelaskan, ada beberapa keuntungan baik untuk masyarakat maupun negara jika kota atau kabupaten mendapat predikat Kota Lengkap, yaitu memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi masyarakat.

"Kemudian tidak ada lagi konflik perbatasan antar tetangga karena sudah jelas batas dan luasnya. Jadi Kota Metro ini anti caplok dan cekcok gara-gara batas, atau tanah diambil tetangga," jelas dia.

Kemudian, dengan semua bidang tanah sudah terdaftar, pemerintah daerah bisa langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar para investor bisa masuk.

"Dengan begitu akan menjadi kemudahan bagi investor masuk ke Kota Metro untuk mengurus izin dan lainnya. Jadi investor juga memiliki kepastian hukum dan tidak ada tumpang tindih aset pemerintah maupun masyarakat," terangnya.

Mantan Panglima TNI ini menyebutkan kontribusi program Pendaftaran Tanah Distematis Lelngkap (PTSL) untuk perekonomian Provinsi Lampung mencapai 10,5 triliun yang terdiri dari BPHTB, PPH, PNPPB dan HT.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga meminta Pemkot Metro maupun pemerintah daerah di Indonesia untuk bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.

"Kementrian ATR/BPN segera melakukan digitalisasi, alih media menjadi sertifikat elektronik. Dengan begitu tidak ada lagi mafia tanah," kata dia. 

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menuturka Kota Metro dengan luas wilayah 7.400 hektare yang terbagi menjadi 74.800 bidang tanah, 68.000 di antaranya sudah mengantongi sertifikat.

"Ya alhamdullilah Pak Menteri ATR/BPN langsung yang mendeklarasikan Metro sebagai Kota Lengkap. Jadi dari 74.800 bidang tanah, yang sudah terdaftar 68.000. Dengan begitu kepastian hukum masyarakat atas tanahnya sudah ada," tuturnya.

Untuk RDTR, tambah dia, Pemkot Metro akan segera merampungkan penyusunannya pada bulan November mendatang.

"Kemudian Pak Menteri tadi pesan supaya pemerintah daerah mencegah alih fungsi lahan. Tentu sudah kita lakukan dan ada Perda LP2B itu," tambahnya.