Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis biosolar.
"Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis biosolar," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis biosolar dan pertalite selama 30 hari.
Rusminto menyebutkan, Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.
"Kami berkomitmen dalam menyalurkan bahan bakar minyak secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik," katanya lagi.
Ia menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.
Pertamina mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga raih 8 penghargaan Keselamatan Migas 2025
Baca juga: Menteri Koperasi-Dirut Pertamina Patra Niaga "groundbreaking" SPBUN di Lampung Timur
Baca juga: Pertamina Patra Niaga kobarkan semangat pejuang energi
