Bareskrim: Rocky Gerung tak hadir pemeriksaan

id Rocky gerung, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, penghinaan presiden, IKN kalimantan timur

Bareskrim: Rocky Gerung tak hadir pemeriksaan

Rocky Gerung (ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)

Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September, kata Djuhandhani

Jakarta (ANTARA) -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Rocky Gerung tidak hadir dalam pemanggilan untuk permintaan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong pada hari ini, Senin.
Menurut Djuhandhani, Rocky Gerung diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan kepada penyidik perihal ketidakhadiran kliennya dalam memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang dihadapi.
"Reza dari tim kuasa hukum Rocky. Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," kata Djuhandhani di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, pihak kuasa hukum Rocky Gerung juga meminta pemeriksaan diundur menjadi Rabu (6/9).
"Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, penyidik hari ini memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya dalam penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam penyelidikan.Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara intervie sebanyak 72 saksi.

"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujarnya.

Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.