Dokter dimutasi jadi pustakawan adalah pelanggaran profesi

id Dokter jadi pustakawan, pustakawan

Dokter dimutasi jadi pustakawan adalah pelanggaran profesi

Ilustrasi - Pustakawan tengah merapikan koleksi buku di Perpustakaan LLDIKTI Wilayah X, Padang (ANTARA/Mutiara Ramadhani)

Mataram (ANTARA) - Dosen Ilmu Perpustakaan dan Informasi pada FISIP Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Iskandar menilai mutasi seorang dokter di RSUD Kota Mataram menjadi pustakawan di tempat itu merupakan pelanggaran terhadap profesi pustakawan sekaligus penghinaan terhadap sarjana ilmu perpustakaan.


"Ini tamparan keras terhadap profesi pustakawan," ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 8. Di jelaskan bawah pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

"Jadi jelas bahwa pustakawan itu orang yang punya keahlian di bidang perpustakaan yang didapat melalui proses pendidikan," tegas Iskandar.

Iskandar menyatakan bagi akademisi yang mengajar di Ilmu Perpustakaan dan Informasi, kasus mutasi atas dokter yang terjadi di Kota Mataram ini merupakan 'penghinaan' terhadap profesi pustakawan dan keberadaan jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi.

"Kami di Program Studi Perpustakaan capek-capek didik calon-calon pustakawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Tiba-tiba dengan seenaknya pemerintah mutasi orang yang non pustakawan menjadi pustakawan tanpa keahlian apapun," terangnya.

Oleh karena itu, menurut dia, peristiwa semacam ini harus diprotes keras sebab paradigma lama yang menganggap perpustakaan sebagai tempat 'buangan' pegawai bermasalah itu harus ditinggalkan.

Karena pustakawan profesi yang lahir dari proses pendidikan yang panjang dalam bidang perpustakaan. Di mana lulusan Sarjana Ilmu Perpustakaan adalah ahli bidang informasi yang merencanakan, mengelola, distribusi informasi kepada seluruh masyarakat.

"Profesi ini sangat mulia karena langsung berkait dengan proses pencerdasan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar," katanya.

Sebelumnya seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan.

"Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan," kata dr I Komang Paramita.