Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.
"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Kini, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.
Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
"Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata dia.
Menag bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran biaya hidup (living cost) di angka 750 riyal.
"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata dia.
Rapat ini juga menetapkan tidak ada setoran lunas untuk calon jamaah haji lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.
Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443H/2022M yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023M sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sementara calon jamaah haji tahun 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah resmi menetapkan BPIH Rp90 juta
Berita Terkait
Biaya haji ditetapkan Rp93,4 juta, calon haji membayar Rp56 juta
Senin, 27 November 2023 16:30 Wib
Ketum PBNU minta penetapan biaya haji tidak memberatkan jamaah
Senin, 27 November 2023 12:41 Wib
Setelah rasionalisasi, penurunan usulan biaya haji jadi Rp94,3 juta sebelumnya Rp105 juta
Kamis, 23 November 2023 8:39 Wib
Haji 2024, pemerintah usulkan rata-rata biaya BPIH Rp105 juta per orang
Senin, 13 November 2023 12:15 Wib
Anggota DPR RI minta calon haji pahami BPIH sebesar Rp81,7 juta
Kamis, 5 Mei 2022 16:03 Wib
Presiden Jokowi teken Keppres tentang biaya haji 2022
Sabtu, 30 April 2022 12:56 Wib
Kemenag sebut biaya haji 2021 masih akan dibahas panja
Rabu, 7 April 2021 11:47 Wib
Biaya haji tahun 2020 ditetapkan Rp35,2 juta
Kamis, 30 Januari 2020 19:16 Wib