Setelah rasionalisasi, penurunan usulan biaya haji jadi Rp94,3 juta sebelumnya Rp105 juta

id Biaya haji, bipih, BPIH, Haji

Setelah rasionalisasi, penurunan usulan biaya haji jadi Rp94,3 juta sebelumnya Rp105 juta

Ilustrasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI membahas usulan biaya haji. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Komisi VIII DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan penurunan usulan Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) menjadi rerata Rp94,3 juta setelah dilakukan rasionalisasi sejumlah komponen biaya haji di dalam dan luar negeri.

"Setelah melakukan rasionalisasi dari item yang usulkan," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR, Rabu, Kemenag mengusulkan biaya haji menjadi Rp94,3 juta dari sebelumnya sebesar Rp105 juta per orang.

Angka usulan terbaru ini masih lebih besar dari penetapan resmi BPIH 2023 sebesar Rp90 juta per orang. Namun untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih belum diputuskan.

Formulasi BPIH ini meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Hilman mengatakan Kemenag telah mendapat rincian valid biaya penerbangan haji secara pulang pergi yakni sebesar Rp33,4 juta per orang.

"Ini sudah dilakukan rasionalisasi ke berbagai aspek," katanya.

Kendati demikian, biaya penetapan resmi masih akan terus dibahas dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk di dalamnya formulasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan Nilai Manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).



Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata dia.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Sebagai gambaran, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penurunan usulan biaya haji jadi Rp94,3 juta setelah rasionalisasi