Karomani bantah amplop putih bertuliskan inisial SAS dari hasil infak PMB

id kasus suap pmb, unila, karomani, said aqil,sidang suap unila

Karomani bantah amplop putih bertuliskan inisial SAS dari hasil infak PMB

Ahmad Handoko, penasihat hukum Prof Karomani (ANTARA/HO)

Beliau (Karomani, Red) membantah dengan tegas bahwa keterangan Pak Mualimin tidak benar.
Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani melalui penasihat hukumnya Ahmad Handoko mengatakan bahwa uang dalam amplop putih bertuliskan inisial SAS yang diberikan saksi Mualimin kepada mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bukan uang infak dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila. 

"Terkait kesaksian Pak Mualimin di persidangan mengenai uang Rp30 juta pada saat acara peresmian Gedung LNC (Lampung Nahdliyin Centre) yang diberikan ke KH Said Aqil Siradj bukan bersumber dari uang suap," kata Ahmad Handoko, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Sabtu.

Handoko menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada Said Aqil saat itu berasal dari kantong pribadi Karomani sendiri.

Hal tersebut, katanya lagi, setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap mantan Rektor Unila Prof Karomani.  Karomani menjadi salah satu terdakwa kasus suap PMB Unila saat ini sedang menjalani proses persidangan.

"Beliau (Karomani, Red) membantah dengan tegas bahwa keterangan Pak Mualimin tidak benar," katanya lagi. 

Kemudian, menurutnya pula, saksi Mualimin salah catat saat itu, dan memastikan uang itu merupakan murni dari kantong pribadi Prof Karomani. 

"Salah catat Mualimin, karena jelas uang Rp30 juta adalah bisyaroh (pengganti transport) yang bersumber dari pribadi Pak Karomani, tidak ada sangkut-pautnya dengan uang sumbangan infak mahasiswa baru Unila," katanya menegaskan. 

Sebelumnya diberitakan, nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (SAS) turut disebut dalam persidangan terdakwa Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Kamis (26/1). 

Mualimin, dosen honorer Unila yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. Dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp30 juta.

Mualimin merupakan orang kepercayaan mantan Rektor Unila Karomani dalam mengumpulkan infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

"Itu amplop Rp30 juta untuk siapa? Amplop SAS," tanya jaksa dalam persidangan sebelumnya. 

Saksi Mualimin menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU. 

"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.

"Kebutuhannya apa?," jaksa kembali menanyakan. 

Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang. 

"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," ujar Mualimin. 

Mualimin juga menyampaikan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari infak calon mahasiswa baru. "Pak Kiai enggak tahu," katanya pula. 
Baca juga: Staf honorer Unila akui ikut cari calon mahasiswa
Baca juga: Saksi sebut M Basri minta jejak digital mahasiswa titipan Unila dihapus