Hakim tegur jurnalis saat rekam video sidang Karomani

id Sidang kpk, sidang karomani, hakim tegur jurnalis

Hakim tegur jurnalis saat rekam video sidang Karomani

Terdakwa Karomani saat akan sidnag di PN Tanjungkarang pada Selasa kemarin. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Seorang jurnalis streaming di Radar Lampung ditegur oleh majelis hakim lantaran mengambil gambar saat sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) pada Selasa kemarin.

Jurnalis yang diketahui bernama M Arief mengatakan dirinya ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat ia mengambil gambar pada sidang yang berlangsung hingga malam hari.

Pada sidang siang harinya, lanjut dia, tidak ada larangan untuk mengambil video proses jalannya persidangan. Bahkan, kata dia, saat siang hari ada puluhan jurnalis yang merejam dan hilir mudik di ruang sidang untuk mengambil gambar.

"Saya ditegur karena merekam video persidangan pada malam itu. Tapi pas siang nya tidak ada yang menegur bahkan sejak sidang dibuka, padahal ada puluhan jurnalis yang merekam dan hilir mudik di ruang sidang untuk mengambil gambar," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan pada Pukul 21.00 WIB, penonton sidang di ruang utama mulai sepi. Ia duduk di bagian depan kursi penonton sidang dan memposisikan ponsel nya dengan stanby mengambil gambar saat keterangan saksi.

"Di situ hakim menegur saya, katanya saya harusnya izin dulu ke dia. Saya bingung karena sidang nya dinyatakan terbuka untuk umum, artinya boleh ditonton siapapun. Tapi kalau tidak boleh, harusnya dari awal," kata dia.

"Di akhir dia bilang boleh ngambil gambar asalkan slide by slide. Dia juga bilang jangan diambil semua karena bisa mempengaruhi saksi-saksi lain dan saksi lain bakal mempelajari kesaksian itu," katanya. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungjungkarang Kelas I Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengatakan terkait pemberitaan yang dapat mempengaruhi saksi-saksi lain yang akan dihadirkan berikutnya hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mengatur teknis persidangan.

"Sebenarnya yang terjadi hanyalah miskomunikasi. Minimal ada komunikasi, mungkin kemarin ada miskomunikasi saja. Yang jelas persidangan bersifat terbuka, mungkin ada beberapa materi dengan kaitan perkaranya dengan yang lain kalau sidang terbuka boleh," katanya.