Polres Lampung Timur awasi peredaran obat dan sirop anak

id polres lampung timur, obat sirop, anak anak, ginjal akut

Polres Lampung Timur awasi peredaran obat dan sirop anak

Ilustrasi apotek menempel tulisan tak menjual obat batuk cair/sirop. ANTARA/HO

Lampung Timur (ANTARA) - Polres Lampung Timur, Polda Lampung. melaksanakan pengawasan dan imbauan di apotek dan toko-toko obat soal peredaran obat batuk sirop yang dilarang.

"Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirop untuk anak-anak," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, di Lampung Timur, Selasa.

Ia menyebutkan Polres Lampung Timur dan jajaran melakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini menindaklanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2022” ucapnya

Dia menambahkan pihaknya masih menemukan banyak apotek yang masih memajang obat sirop untuk diperjualbelikan.

Karena itu, lanjutnya, personel Polres Lampung Timur langsung memberikan imbauan kepada pihak apotek untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirip yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut.

Perlu diketahui jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis parasetamol berdasarkan imbauan dan pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2022 diantaranya termorex sirop (obat demam).

Flurin DMP (obat batuk dan flu) unibebi cough (obat batuk dan flu) unibebi demam (obat demam) unibebi demam drops (obat demam).

Kapolres Zaky Alkazar mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair/sirop secara bebas tanpa adanya resep dokter.

"Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polres Lampung Timur agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirop untuk menghindari kejadian yang tidak dinginkan," pungkasnya.

Pewarta :
Editor : Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.