Kapolres Lampung Tengah pimpin upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto

id Ptdh ,Polisi tembak polisi ,Lampung

Kapolres Lampung Tengah pimpin upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat melepas baju AIPDA RS saat upacara PTDH di Polres Lampung Tengah. (ANTARA/HO)

Lampung Tengah (ANTARA) - Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres Lampung Tengah, Jumat.

Aipda RS di pecat dengan tidak hormat  akibat menembak mati rekan sesama anggota Polri Aipda Ahmad Karnain Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.

Sebelumnya sidang kode etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu, (8/9) lalu.

Selain dipecat dengan tidak hormat Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu, (8/9).

Ia menjelaskan PTDH kepada RS untuk efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, para personel melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin  juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," jelasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan Aipda RS di pecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.

Menurutnya, Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.
"RS dikenakan pasal 340 subside 338 KUHPidana," jelasnya.

Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Etika kepribadian, pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.

"Diancam pidana  mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu  tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya.