Fenomena janda usia sekolah pada remaja Indonesia

id BKKBN,Remaja,Seks bebas,Antara Lampung,Lampung Update

Fenomena janda usia sekolah pada remaja Indonesia

Ilustrasi anak yang orang tuanya bercerai (Shutterstock)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)  Hasto Wardoyo mengatakan bahwa angka perceraian yang semakin meningkat telah memunculkan fenomena banyaknya janda usia sekolah (JUS) pada remaja Indonesia.

“Remaja-remaja ini, kalau tidak dipersiapkan dengan baik bisa berkelahi terus. Hanya karena perbedaan-perbedaan sedikit saja menjadi cerai. kalau kita biarkan, banyak yang cerai, banyak yang broken home,” kata  Hasto Wardoyo saat ditemui ANTARA di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BKKBN, pada tahun 2015 angka perceraian di Indonesia ada sebanyak 350 ribu. Kemudian pada tahun 2018 mengalami kenaikan menjadi 450 ribu pasangan. Sayangnya, dari dua juta lebih pasangan yang menikah dan tercatat secara resmi di pemerintah, angka perceraian di tahun 2021 melonjak menjadi 580 ribu pasangan.

Hasto menjelaskan perceraian JUS yang terjadi dalam keluarga, disebabkan oleh adanya sebuah hubungan toksik, di mana pasangan muda tidak dapat mencapai suatu kesepakatan bersama yang berujung pada pertengkaran.

Pertengkaran itu sendiri merupakan dampak dari tidak siapnya sebuah pasangan dalam membangun sebuah keluarga.

Menurut Hasto, ketidaksiapan itu terjadi karena adanya perkawinan dini dan gangguan mental emosional (emotional mental disorder) yang diderita pada masa remaja.

Akibatnya, banyak perempuan yang terlanjut memiliki anak dan menjadi janda pada usia mudanya, dengan kondisi yang cukup memprihatinkan yakni berada di batas ekonomi miskin dan pendidikannya yang rendah.

“Kalau khusus perceraian JUS tadi kita belum memiliki angkanya, tapi sekarang ini setiap 1.000 perempuan, itu yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15 sampai 19 tahun setiap 1.000 nya kurang lebih ada 20 perceraian,” ujar dia.

Ia juga menyayangkan bahwa fenomena JUS muncul karena rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi di dalam penduduk Indonesia.

Padahal, usia seorang anak mengakui sudah melakukan seks kini semakin maju yaitu usia 14-15 tahun.


Pandemi COVID dorong perceraian

 Perceraian di Pulau Jawa meningkat disebabkan pandemi COVID-19, kata Direktur Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI), Aco Nur.

Aco menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi, dimana banyak pencari nafkah harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat pandemi.

"Akibat COVID-19 kan banyak di PHK, sehingga ekonomi enggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat Ibu-ibu enggak mendapat jaminan dari suaminya," ujar Aco di Jakarta.
 
Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar pengadilan agama berasal dari istri, dilandasi faktor ekonomi.

Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di kota Semarang, dan Surabaya.

Aco memaparkan saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus.

Namun pada bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.