Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo menyayangkan penangkapan salah seorang rektor perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung oleh KPK pada Sabtu dini hari ini.
"Tentu dengan adanya penangkapan salah satu rektor universitas negeri di Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita menyayangkan kasus hukum masih terjadi," ujar Deni Ribowo, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan adanya penangkapan salah seorang rektor perguruan tinggi negeri di Lampung itu harus menjadi pelajaran di kemudian hari.
"Dengan adanya OTT KPK ini jadi pelajaran untuk kita semua bahwa lembaga pendidikan juga tidak luput dari tangkap tangan KPK," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung pada Sabtu dini hari, dalam operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung.
Dalam peristiwa tersebut disebutkan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
Dan saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berita Terkait
Rektor pimpin FGD Renstra 2023--2027: fokus pengembangan program S-2 dan S-3
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib
Rektor Unila pimpin upacara Hardiknas
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib
Warek BUK Unila tinjau pelaksanaan UTBK SNBT 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:40 Wib
PMM di Unhas, Ali Akbar sebut Program Kampus Merdeka pintu keberagaman nusantara
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Unila belajar keberagaman melalui PMM
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Semangat Ghina tingkatkan antusias belajar di Kampus Mengajar
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Dialog nasional karier dosen dan "best practice" Unila: Upaya membangun kampus unggul
Jumat, 3 Mei 2024 18:37 Wib
Forum Komunikasi FKIP bahas peningkatan kualitas pendidikan Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 16:39 Wib