AS minta MA tolak banding Bayer dalam kasus pembasmi gulma

id bayer,amerika

AS minta MA tolak banding Bayer dalam kasus pembasmi gulma

Pembasmi gulma Roundup buatan Monsanto dipajang di toko tani dekat Brussel, Belgia. (ANTARA/Reuters/Yves Herman/as)

Washington (ANTARA) - Pemerintah Presiden Joe Biden pada Selasa meminta Mahkamah Agung AS untuk tidak menerima permohonan Bayer agar pengadilan menolak gugatan konsumen yang merasa dirugikan oleh salah satu produknya.

Perusahaan itu berupaya menghindari pembayaran ganti rugi miliaran dolar kepada konsumen yang berpendapat bahwa produk pembasmi rumput Roundup menyebabkan kanker.

Jaksa Agung Muda Elizabeth Prelogar, yang mewakili pemerintah di sidang MA, mengatakan dalam pengajuan di pengadilan bahwa permohonan Bayer harus ditolak.

Harga saham Bayer pada Rabu anjlok 6,3 persen atau mengalami penurunan nilai pasar sekitar 3,7 miliar euro (Rp53,69 triliun), rekor terendah dalam tujuh pekan, pada 07.35 GMT (14.35 WIB) ketika para pialang ragu permohonan Bayer akan dipenuhi pengadilan.

Nilai saham itu masih tercatat meningkat lebih dari 20 persen tahun ini akibat lonjakan permintaan dari petani.

Agustus lalu Bayer mengajukan petisi untuk membatalkan keputusan pengadilan di tingkat lebih rendah.

Pengadilan itu menguatkan vonis pembayaran ganti rugi senilai 25 juta dolar (Rp363,03 miliar) kepada warga California Edwin Hardeman.

Hardeman adalah pengguna Roundup yang menyalahkan produk pembasmi gulma berbasis glifosat buatan perusahaan farmasi Jerman itu sebagai pemicu kanker yang diidapnya.

Mahkamah Agung pada Desember meminta pemerintah Biden untuk menyampaikan pandangannya. Para hakim umumnya menghormati kesimpulan jaksa agung muda.

Bayer berpendapat bahwa klaim kanker atas Roundup dan bahan aktif glifosat bertentangan dengan sains dan izin produk dari Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA).

EPA telah mengeluarkan panduan bahwa glifosat tidak bersifat karsinogenik dan tidak berisiko bagi kesehatan publik jika digunakan sesuai petunjuk pada label.

Gugatan terhadap Bayer mengatakan perusahaan itu seharusnya memberi peringatan kepada konsumen tentang risiko kanker.

Prelogar menolak argumen Bayer bahwa persetujuan label EPA, yang diberikan sesuai UU Federal tentang Insektisida, Fungisida dan Rodentisida mendahului klaim "kegagalan memberi peringatan" menurut undang-undang negara bagian.

"Persetujuan label EPA yang tidak memberi peringatan tentang risiko kronis tertentu tidak dengan sendirinya mendahului persyaratan hukum negara bagian untuk memberikan peringatan semacam itu," tulis Prelogar.

Keputusan MA tentang apakah mereka akan menerima permohonan Bayer sedang diawasi secara cermat ketika perusahaan itu bermanuver untuk membatasi tanggung jawab hukumnya dalam ribuan kasus.

Pernyataan perusahaan itu mengatakan Bayer yakin mereka memiliki "argumen hukum yang kuat" untuk mendukung MA menerima kasus ini.

Gugatan terkait Roundup telah mengganggu Bayer sejak perusahaan itu mengakuisisi merek tersebut sebagai bagian dari pembelian Monsanto, produsen benih dan pestisida, senilai 63 miliar dolar (Rp914,70 triliun) pada 2018.

Bayer berencana mengganti glifosat dalam produk pembasmi gulma di pasar rumah tangga AS dengan bahan aktif lainnya.

Mereka mengatakan akan terus menjual herbisida kepada petani, yang sangat bergantung dengan produk itu dan perannya dalam litigasi dianggap diabaikan oleh Bayer.

Perusahaan itu telah menunda penyelesaian sekitar 30 ribu kasus, dari 125 ribu kasus secara keseluruhan, karena menunggu keputusan MA.

Bayer telah meminta MA meninjau ulang vonis dalam kasus Hardeman, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Banding ke-9 AS di San Fransisco pada Mei.

Hardeman secara berkala menggunakan Roundup selama 26 tahun di rumahnya di California bagian utara sebelum didiagnosa mengidap sejenis limfoma (kanker kelenjar getah bening) non-Hodgkin.

Sumber: Reuters