Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman, bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kussarwono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Edwin Bavur, menghadiri acara penandatanganan naskah perjanjian hibah (NPH) antara Ketua Umum LPP-FBDH dan Pemerintah Kabupaten Waykanan di Kantor LPP-FBDH, Jakarta Barat, Rabu (9/3).
Pada acara tersebut, Sekjen LPP-FBDH, Saiful Anwar menandatangani naskah perjanjian hibah guna mendukung program percepatan Indonesia Terang sesuai Peraturan Presiden RI Nomor : 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik.
“Lembaga Pengelolaan Proyek Forum Budaya Dunia (LPP-FBDH) merupakan lembaga pengelola sumber dana baik dari hibah, CSR, wakaf dan dana lain yang bersifat bantuan dari perorangan, perusahaan maupun lembaga-lembaga lain baik dari dalam maupun luar negeri serta alternatif lain yang bersumber dari APBN meneruskan hibah Barang dan Pemasangan PJU-TS,” kata Saiful Anwar.
Dalam pengelolaan penerusan hibah ini, tugas pokok dan fungsi LPP-FBDH melakukan layanan proyek pemasangan PJUTS setiap desa tertinggal. Yang dimaksud desa tertingal adalah daerah yang masih minim akan penerangan jalan umum kawasan pedesaan.
Oleh karena itu LPP-FBDH sebagai pelaksana proyek akan segera merealisasikan pemasangan PJUTS, dengan satuan per paket yaitu 5.000 unit pemasangan PJUTS di setiap kabupaten/kota se-Indonesia, dengan proses administrasi meliputi MoU dengan para kontraktor pemasangan dan pengadaan dan eskpedisi PJUTS dari setiap daerah.
LPP-BDFH Berkoordinasi dengan pemerintahan untuk mendapatakan dukungan gubernur dan rekomdasi dari bupati/wali kota yang membutuhkan PJUTS di daerahnya, proses adminitrasi dukungan perbankan, proses percontohan 10 untit lampu PJUTS terpasang di setiap provinsi sebagai tanda akan dimulainya pelaksaan pemasangan PJUTS, proses administrasi NPHD dengan bupati/wali kota sebelum pelaksanaan dimulai sebagai tanda telah sepakatnya antara LPP FBDH dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mewujudkan proyek PJUTS ini,”katanya
Selanjutnya, menyusun tatalaksana juklak dan juknis pemasangan PJUTS yang sistematis transparan dan akuntable, penyusunan anggaran hibah barang dan pemasangan PJUTS,atas setiap permintaan penyelenggaraan pemasangan PJUTS untuk daerah tertinggal dan proses pencairan anggaran pelaksaan pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menyusun teknis tata elola pelaksanaan dan pelaporan pengadaan, distribusi dan pemasangan PJUTS melalui sistem aplikasi digital berbasis IT, menyususn pelaksanaan teknis lapangan, koordinasi dan pemetaan titik lokasi dengan pihak pemerintahan desa yang diawasi oleh kepala daerah masing-masing dan pelaksanaan pendistribusian dan pemasangan lampu PJUTS,” jelasnya
Program penyaluran hibah PJU tenaga surya juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia mendapatkan akses energi modern sebagai upaya mewujudkan energi berkeadilan, proses administrasinya melalui dukungan gubernur, rekomendasi bupati, rencana titik lokasi, dukungan bank dan proses NPHD.
Jumlah 503 paket PP 5000 PJUTS dilaksanakan untuk 34 provinsi kabupaten/kota tahun anggaran 2022–2025 yang terstruktur dan sistematis, terbuka, transparan dan akuntabel.