Mahasiswi korban pelecehan seksual mengadu ke Polda Sumsel

id Inisial DR korban pelecehan seksual di unsri,pelecehan seksual di unsri,polisi selisiki kasu

Mahasiswi korban pelecehan seksual mengadu ke Polda Sumsel

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni memberikan keterangan pihaknya menerima laporan dari korban pelecehan seksual oleh oknum dosen, Selasa (30/11/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Seorang mahasiswi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh okmun dosennya, akhirnya melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Selasa, mengatakan diduga korban tersebut berinisial DR ia mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.

“Sesuai keterangan dari korban yang kami terima ia dilecehkan secara fisik,” kata dia.

Masnoni mengungkapkan korban mengaku kasus pelecehan tersebut dialami korban saat menghadap oknum dosen di ruangannya beberapa bulan lalu.

Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tandatangan dari oknum dosen tersebut sebagai syarat tanda kelulusan masa studinya.

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tandatangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya.

Selain korban DR tersebut, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampusnya.

Namun pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik, melainkan melalui aplikasi pesan whatsapp.

“Total ada tiga korban tapi sementara ini baru ada satu LP (Laporan Polisi). Dua korban lainnya alami pelecehan tidak secara fisik tapi dari saluran telepon,” ujarnya.

Kendati demikian Ia memastikan polisi bakal menindaklanjuti pelaporan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.

Setelah keterangan dianggap lengkap polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen selaku terlapor sehingga kasus dugaan ini dapat terselesaikan.

“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.