Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang beragam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada libur akhir tahun untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
"Pemerintah berkomitmen melarang semua kegiatan ataupun perayaan yang menimbulkan kerumunan orang menjelang libur akhir tahun," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Selasa.Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan COVID-19 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun.
"Tempat wisata atau tempat hiburan tidak ditutup tapi lebih ke arah pengendalian secara ketat saja, untuk mencegah adanya penularan kasus di masa libur akhir tahun," katanya.
Baca juga: Pemerintah Pusat dorong percepatan vaksinasi COVID-19 di Lampung dan daerah lain
Menurutnya, tempat wisata dan hiburan diharapkan tidak melakukan kegiatan ataupun perayaan yang akan menimbulkan kerumunan.
"Tempat hiburan dan wisata diharapkan dapat bekerja sama mencegah penularan COVID-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang bersifat perayaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Dia melanjutkan, untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 pemerintah daerah setempat pun akan menerapkan anjuran serta aturan yang telah tertera dalam buku panduan protokol kesehatan (prokes) selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: IDI Bandarlampung minta vaksinasi dipercepat sambil tunggu kebijakan booster
"Kita ikuti aturan yang tertera dalam buku panduan penerapan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, ini dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 terutama menjelang akhir tahun," katanya.
Diketahui Provinsi Lampung dalam beberapa hari terakhir telah mengalami penurunan jumlah kasus COVID-19 menjadi rata-rata ada di bawah 20 kasus, sehingga adanya tren penurunan kasus COVID-19 tersebut akan terus dijaga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.