Karantina Bakauheni perketat pengawasan hewan cegah penyebaran PMK

id Lampung Selatan ,Karantina Lampung ,Hewan PMK

Karantina Bakauheni perketat pengawasan hewan cegah penyebaran PMK

Kepala satuan Pelayanan Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni, Akhir Santoso saat melakukan pengawasan terhadap lalulintas hewan ternak. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)

Kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya kalau semua bagus, sehat, baru bisa dilalulintaskan

Lampung Selatan (ANTARA) - Balai Karantina Lampung, melalui satuan pelayanan Bakauheni memperketat pengawasan dan mobilitas hewan ternak guna mencegah adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah tersebut.

Kepala satuan Pelayanan Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni, Akhir Santoso di Lampung Selatan, Rabu, menjelaskan balai karantina merupakan garda terdepan pengawasan di pintu masuk dan keluar hewan, ikan, dan tumbuhan, dari suatu daerah atau negara.

"Hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK," kata dia.

Menurut dia, dalam surat edaran itu, disebutkan beberapa daerah di Indonesia yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap wabah PMK.

"Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Daerah lainnya yang belum ada kasus wabah PMK oleh karena itu kami diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah terjangkit," katanya.

Maka dari itu, satuan pelayanan karantina wilayah Bakauheni melakukan pengetatan dokumen hewan dari daerah asal.

"Kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya kalau semua bagus, sehat, baru bisa dilalulintaskan," ujarnya.

Ia menjelaskan peran penting balai karantina terutama dalam melakukan pencegahan masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan, dari luar daerah yang berpotensi membawa hama penyakit atau virus yang dapat mengancam ketersediaan pangan nasional, selama ini belum banyak diketahui masyarakat.

"Wabah PMK ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dinilai dapat merugikan. Berbagai upaya telah disiapkan untuk antisipasi supaya wabah PMK ini tidak menyebar, terutama di Lampung," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan bahwa telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.

Baca juga: Lampung Selatan perketat pengawasan lalu lintas ternak untuk mencegah PMK

Baca juga: Kementan perkuat edukasi pencegahan penyakit mulut dan kuku di Lampung Tengah

Baca juga: Lampung terima 500.800 dosis vaksin PMK untuk ternak