FKUB Lampung sarankan umat Buddha rayakan Waisak secara daring

id Corona lampung, hari raya waisak

FKUB Lampung sarankan umat Buddha rayakan Waisak secara daring

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Mohammad Bahruddin. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Mari masyarakat Lampung kita wujudkan toleransi antar umat beragama, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung menyarankan umat Buddha untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak secara daring guna mencegah persebaran kasus COVID-19.

"Terkait memperingati Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis yang masih dalam suasana pandemi COVID-19, kami mengajak umat untuk memperingati secara daring," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Mohammad Bahruddin saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran kasus COVID-19 di lingkungan tempat ibadah.

Baca juga: Kapolda Lampung perintahkan jajarannya tindak tegas pelaku kejahatan

"Kepada organisasi atau majelis-majelis Agama Buddha kiranya dapat memanfaatkan teknologi informasi selama perayaan Tri Suci Waisak, guna membantu pemerintah dalam menekan persebaran COVID-19 di Lampung," ucapnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan Puja Bhakti dan meditasi detik Waisak diharapkan dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing.

"Kiranya pelaksanaan Puja Bhakti, meditasi detik Waisak, Dharmasanti ataupun anjangsana Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 tahun Buddhis harus dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan secara ketat dan di kediaman masing-masing," katanya.

Baca juga: Dinkes Lampung sebut pemudik positif COVID-19 didominasi kasus tanpa gejala

Dia mengatakan diharapkan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis dapat terlaksana dengan khidmat.

"Mari masyarakat Lampung kita wujudkan toleransi antar umat beragama, dan semoga perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis dapat terlaksana dengan khidmat," ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1665 VI.07/2021 tentang pelaksanaan ibadah Hari Besar Keagamaan dalam situasi pandemi COVID-19, guna mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 di lingkungan tempat ibadah.