Dituntut tiga tahun penjara, Lucinta Luna menangis

id Lucinta Luna,pengadilan negeri Jakbar

Dituntut tiga tahun penjara, Lucinta Luna menangis

Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun, kata Abash

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna menangis ketika mendengar tuntutan tiga tahun penjara atas kasusnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

JPU Asep Hasan menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa Lucinta Luna.

Lucinta Luna mengkuti persidangan itu secara virtual di rumah tahanan Pondok Bambu.

Baca juga: Selebritas Lucinta Luna berkelit tak akui kepemilikan ekstasi dalam tong sampah

Dia menangis sepanjang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di rutan untuk mengelap air matanya.

"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?" tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna.

"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sambil menangis sesenggukan.

Baca juga: Lucinta Luna ajukan rehabilitasi

Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih Abash, yang setia menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat tampak terpukul mendengar tuntutan jaksa.

"Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun," kata Abash.

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.

Baca juga: Masalah pribadi diduga penyebab Lucinta Luna gunakan psikotropika

Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika Golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.