Perpres mobil listrik solusi kurangi polusi udara segera terbit

id Wapres Jusuf Kalla,JK,mobil listrik,energi terbarukan,perpres mobil listrik

Perpres mobil listrik solusi kurangi polusi udara segera terbit

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pidato kunci di Mini Seminar Geopolitik Transformasi Energi di Bimasena Lounge Dharmawangsa Jakarta, Rabu (31/7/2019). (Biro Pers Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penggunaan mobil listrik menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, sehingga pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait kendaraan ini.

"Kalau kita lihat dunia ini, apalagi di Jakarta ini dianggap suatu kota yang paling tidak bersih udaranya, itu sebagian besar karena mobil. Oleh karena itu, dunia cenderung mengembangkan mobil listrik," kata Wapres saat memberikan pidato kunci di "Mini Seminar Geopolitik Transformasi Energi" di Bimasena Lounge Dharmawangsa Jakarta, Rabu.

Untuk mempersiapkan penggunaan mobil listrik itu, Wapres mengatakan perlu persiapan matang dalam menyediakan energi listrik sehingga pembangunan pembangkit energi terbarukan menjadi pilihan untuk dikembangkan. Apabila dalam lima hingga 10 tahun jumlah mobil listrik mengalami peningkatan, maka energi listrik yang dibutuhkan juga mengalami peningkatan.

JK memperhitungkan apabila energi listrik bisa dipakai selama 50 tahun, maka penyusutannya sekitar dua persen setiap tahunnya. Ditambah dengan peningkatan populasi dan pertumbuhan ekonomi, maka kebutuhan energi listrik pasti akan naik sedikitnya 14 persen.

"Oleh karena itu memang hubungan antara lingkungan dengan listrik itu sangat dekat. Maka, transformasi energi itu menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dicermati dan dilakukan bersama, secara policy, secara bisnis dan keperluan konsumen," jelasnya.

Sebelumnya, Wapres mengatakan draf peraturan presiden tentang mobil listrik sudah siap dan akan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Draf perpres tersebut masih dibahas mengenai penghitungan pajak, pemberian insentif bagi produsen serta upaya untuk menyeimbangkan penjualan produk lain.

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang apa yang dapat diberikan, dan seimbang dengan produksi yang lain, serta berapa pendapatan negara," ujarnya.