Khamami diduga terima suap Rp1,58 miliar

id OTT Bupati Mesuji Khamami, Bupati Mesuji ditangkap

Khamami diduga terima suap Rp1,58 miliar

Bupati Mesuji Khamamik (ANTARA Lampung/ist)

Jakarta (Antaranewa Lampung) -  Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap sebesar Rp1,58 miliar dari Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan 'fee' proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamami) selaku Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra) selaku Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis. 

Diduga "fee" tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar
   
"Diduga pemberian fee itu bukan yang pertama, sebelumnya juga telah diterima pemberian lain yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak dierima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta,"  katanya.