Mantan pembantu kuras harta majikan

id kuras harta majikan,kompol harto agung cahyono

Mantan pembantu kuras harta majikan

Tiga pelaku curat yang berhasil ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. (Foto : Antaralampung.com/Ardiansyah)

Ketiganya bersekongkol melakukan aksi pencurian, Maya dan Medi memerintahkan Nining untuk membukakan rumah saat rumah dalam keadaan kosong," kata Kompol Harto
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Tekab 308 Polresta Bandarlampung mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah milik Agya, warga Langkapura Bandarlampung pada 2 Desember 2017, yang diduka dilakukan mantan pembantunya.

Petugas juga menangkap tiga orang pelaku yang berkomplot melakukan pencurian di rumah tersebut, yaitu MM alias Maya (24), mantan pembantu korban, beserta suaminya MM alias Media (35) dan NH alias Nining (42) pembantu korban yang membantu memuluskan aksi mereka membobol rumah majikannya.

"Ketiganya bersekongkol melakukan aksi pencurian, Maya dan Medi memerintahkan Nining untuk membukakan rumah saat rumah dalam keadaan kosong," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, otak dari pencurian ini adalah Maya, yang merupakan mantan pembantu dari pemilik rumah, dibantu oleh suaminya Medi dan Nining pembantu yang masih bekerja di rumah tersebut.

Harto menambahkan, tersangka Maya dan suaminya Medi melakukan aksinya dengan memerintahkan Nining membuka jendela sebagai akses masuk tersangka untuk melakukan pencarian dirumah mantan majikannya.

Keduanya juga menjanjikan kepada Nining akan membagi dua hasil kejahatan tersebut, namun hasil kejahatan tersebut dibawa lari seluruhnya oleh Maya dan Medi.

"Kedua tersangka ini meminta Nining membuka jendela, lalu mereka dengan leluasa melakukan aksinya," katanya.

Para pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisikan perhiasan emas, surat berharga dan uang tunai, total keseluruhan mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, tersangka Maya mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk jalan-jalan dan berfoya-foya bersama sang suami, sementara jatah milik Nining tak diberikan.

"Uangnya habis untuk jalan-jalan dan foya-foya di Batam dan Palembang pak," kata Maya.

Maya dan Medi ditangkap petugas di Jakarta saat akan mencari pekerjaan, sementara Nining ditangkap tak lama setelah hari kejadian, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.