Lampung Tengah buka layanan KTP-el 10 menit

id bupati lampung tengah, mustafa, ktp-e

Lampung Tengah buka layanan KTP-el 10 menit

Bupati Lampung Tengah, Mustafa (Foto: Humas Pemkab Lampung Tengah)

Saya tidak mau lagi ada keluhan dari warga bahwa bikin KTP lama dan berbelit-belit. Saya sudah minta Disdukcapil bekerja maksimal dan tingkatkan pelayanan. Jangan hanya menunggu, tapi kita jemput bola, bila perlu ke kampung-kampung, katanya
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Pemkab Lampung Tengah membuka program pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam waktu 10 menit sehingga warga tidak perlu antre terlalu lama.

Layanan 10 menit ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lampung Tengah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, kata Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Rabu (31/1).

Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa layanan 10 menit tersebut dapat dilaksanakan apabila warga yang akan membuat KTP-el telah melakukan perekaman dan datanya sudah terverifikasi di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mustafa, jika kedua syarat ini terpenuhi, cetak KTP-el bisa langsung ditunggu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dalam waktu 10 menit bisa diselesaikan.

Layanan 10 menit ini juga sudah disosialisasikan oleh Bupati kepada masyarakat saat melaksanakan ronda di Kecamatan Anak Ratu Aji dan beberapa kampung lainnya.

Terobosan layanan 10 menit dalam mengurus KTP-el ini digulirkan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait lamanya membuat KTP-el selama ini. Oleh karena itu, pihaknya terus berbenah untuk bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Untuk memudahkan kepemilikan KTP-el, Disdukcapil melakukan jemput bola ke kampung-kampung. Targetnya seluruh masyarakat dapat mengantongi data kependudukan elektronik tersebut.

Ia menyebutkan dari target satu juta, sejauh ini sudah terealisasi 800.000 jiwa penduduk yang telah ber-KTP-el.

"Saya tidak mau lagi ada keluhan dari warga bahwa bikin KTP lama dan berbelit-belit. Saya sudah minta Disdukcapil bekerja maksimal dan tingkatkan pelayanan. Jangan hanya menunggu, tapi kita jemput bola, bila perlu ke kampung-kampung," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukapil Lampung Tengah Sugandi menjelaskan bahwa saat ini layanan pembuatan KTP-E, KK, akta kelahiran, surat nikah, dan surat administrasi lainnya dapat ditunggu, syaratnya semua data pemohon lengkap, sudah melakukan perekaman di kecamatan dan sudah terdaftar di Kemendagri.

Khusus pembuatan akta kelahiran, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan bidan-bidan dan rumah sakit baik swasta maupun pemerintah bahwa setiap ibu melahirkan langsung mendapatkan akta kelahiran tanpa harus mengurus ke Disdukcapil.

"Kami sudah MoU dengan bidan-bidan dan rumah sakit. Nantinya ibu yang melahirkan tidak perlu mengurus akta kelahiran karena bidan atau rumah sakit yang akan meneruskan ke Disdukcapil," katanya.

Dalam waktu dekat, Disdukcapil juga akan menambah tiga unit alat pencetak KTP-el agar pelayanan makin cepat dan mudah. Jika saat ini sehari mampu mencetak 200 s.d. 300 KTP-el, ke depan dengan adanya penambahan alat itu bisa makin banyak.

"Kami harap masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el segera mengurusnya sebab sebentar lagi akan ada pemilu, jadi harus ada identitas penduduk," katanya.