Menaker: Gubernur Tetapkan UMP Berdasarkan PP 78

id menaker dan ump, hanif dhakiri, menteri tenaga kerja

Menaker: Gubernur Tetapkan UMP Berdasarkan PP 78

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

...Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran, kata Menaker...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran," kata Menaker usai memberikan sambutan pada acara simposium Pendidikan Vokasi (Kejuruan) Sistem Ganda yang Berorientasi pada Praktik-Peluang bagi Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.

Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam surat edaran ersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen.

Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan yaitu dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan upah.

"Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus 'predictable'. Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga," tutur Hanif.

Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja yaitu mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka yang belum bekerja.

"Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang ingin agar naik upahnya setiap tahun," ucap Hanif.

(ANTARA)