Polda Lampung pulangkan 53 TKW ilegal

id Kasubdit IV,Renakta Reskrimum, Polda Lampung,AKBP Ferdyan Indra Fahmi,

Polda Lampung pulangkan 53 TKW ilegal

AKBP Ferdyan (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

...Ya, hari ini mereka dipulangkan ke daerah asal. Ada yang sebagian ke Jawa Barat dan Jawa Timur...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung memulangkan sebanyak 53 perempuan calon tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang akan dipekerjakan secara ilegal melalui daerah ini.

"Hari ini, sesuai jadwal kami pulangkan seluruh calon TKW yang diduga akan dipekerjakan melalui jalur tidak resmi, ke daerah asal masing-masing," kata Kasubdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi, saat memulangkan puluhan TKI ilegal itu, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, pihaknya mengimbau agar mereka yang sudah dipulangkan dapat berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing di rumah dan bisa lebih berhati-hati supaya tidak terjebak kembali.

"Ya, hari ini mereka dipulangkan ke daerah asal. Ada yang sebagian ke Jawa Barat dan Jawa Timur," ujarnya lagi.

Ia melanjutkan, mereka diberangkatkan dari Lampung menggunakan lima mobil minibus tujuan Jakarta. "Setelah sampai di Jakarta, mereka akan dijemput oleh keluarganya masing-masing, karena sebelumnya memang telah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga," ujarnya pula.

Lebih lanjut ia menerangkan, para calon TKW ilegal itu sangat berterima kasih kepada petugas yang telah menyelamatkan mereka dari kejahatan penjualan orang, dan akhirnya bisa kembali ke rumah mereka masing-masing.

"Mereka sangat bersyukur dan berterima kasih, karena jika tidak diselamatkan petugas, mereka akan mengalami hidup menderita," ujarnya menirukan keluh kesah calon TKW tersebut.

Kronologisnya, bermula dari informasi Konjen RI di Penang dan Johor, Malaysia yang mengabarkan banyak TKI asal Lampung yang bermasalah.

Atas dasar itu, kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan TKW ilegal di sekitar Jalan Cut Mutia, Bandarlampung dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pemeriksaan sementara, ada satu tersangka berinisial WN (41) warga Kotabaru Bandarlampung. "Statusnya tersangka sebagai pemilik CV biro jasa pembuatan paspor," kata dia pula.

Setelah didalami dokumen yang diurus tersangka ternyata direkayasa bukan paspor peruntukan bekerja di luar negeri, melainkan paspor liburan.

"Dalam sehari tersangka mengaku bisa menyiapkan sebanyak 50 paspor dari Kantor Imigrasi di Lampung," kata dia lagi.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak Imigrasi atau lainnya.

Ia juga menambahkan, Konjen RI di Penang menangani lima kasus TKI bermasalah.

Ferdyan menambahkan, jangan salah mengartikan bahwa pengiriman TKI ilegal berhasil.

Menurutnya, memang hanya ada lima kasus beragam yang ditangani Konjen RI di Penang. Selain itu, sebanyak ribuan TKI dipulangkan karena dokumennya tidak sesuai peruntukan tadi.

Seperti dialami salah satu TKW ilegal asal Lampung, yakni Siti Juleha yang dipulangkan.

"Hari Kamis kami berhasil menggagalkan pengiriman TKI ilegal, malamnya kami menerima Siti Juleha," ujarnya.

Terkait anggaran pemulangan, ia menerangkan, pihaknya memang sudah memiliki anggaran untuk pemulangan maupun proses penanganan kasus.(Ant)