Polisi Buru Pemasok Narkoba Lintas Daerah

id kapolsek kedanton, kompol handak prakasa qalbi, pemasok narkoba lintas daerah

Polisi Buru Pemasok Narkoba Lintas Daerah

Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi saat ekspose kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (29/1). (FOTO ANTARA Lampung/Agus Setyawan)

...Penangkapan kurir narkoba ini menjadi celah untuk mengungkap jaringan bandar lintas daerah, kata Kapolsek Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi...

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aparat Kepolisian Sektor Kedaton di lingkungan Polresta Bandarlampung memburu pemasok narkoba golongan I jenis sabu-sabu lintas daerah di wilayah hukum setempat.

"Penangkapan kurir narkoba ini menjadi celah untuk mengungkap jaringan bandar lintas daerah," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi, di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, penangkapan dua tersangka kurir narkoba itu saat pihaknya melakukan pengamanan yang diintensifkan dalam bentuk razia di Jalan Untung Suropati.

"Saat razia, didapatkan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan lalu dihentikan oleh petugas, kemudian diperiksa dan diperoleh barang bukti berupa sabu-sabu senilai Rp150 ribu di dalam kotak rokok," kata Kapolsek itu pula.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, pihaknya kembali menangkap Rahmad (30) yang merupakan pemilik sabu-sabu itu.

Ahmad (22), warga Kelurahan Sumur Putri dan Okta (27), warga Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan merupakan kurir yang diperintahkan oleh Rahmad mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada pemesannya di Bandarlampung.

Polsek Kedaton masih menindaklanjuti kasus itu, untuk mendapatkan pemasok yang menyuplai narkoba tersebut ke mereka.

Handak menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)

Pewarta :
Editor : Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.