Jakarta (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menuntaskan kasus rekening gendut sejumlah kepala daerah di Tanah Air mulai dari tingkat bupati hingga gubernur.
"Penanganan kasus rekening gendut terus berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejagung menerima nama 10 kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Kejagung menyebutkan empat nama dari 10 kepala daerah itu, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Bupati Pulang Pisau Achmad Amur serta mantan Bupati Klungkung, Bali I Wayan Chandra.
Kapuspenkum menyebutkan dari ke-10 kepala daerah itu, di antaranya sudah ditangani seperti Gubernur Sultra sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kemudian mantan Bupati Pulang Pisau, mantan Bupati Klungkung dan Bengkalis," katanya.
Ia juga berjanji akan mengecek apakah kasus Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Sarmi, Papua merupakan bagian dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut.
"Nanti kalau keduanya bagian dari laporan PPATK maka akan dikenakan TPPU juga," katanya.
Saat ini, kata dia, kasus Nur Alam penyelidikannya tinggal menunggu keterangan saksi kunci Warga Negara (WN) Hongkong yang memiliki alamat fiktif perusahaan tambang yang memasok dana melalui rekening orang nomor satu di Provinsi Sultra itu.
Nanti kalau sudah ada keterangan dari saksi kunci itu, ia menyatakan kasus tersebut segera dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tidak ada politik-politikan dalam penanganan dugaan rekening gendut itu, kita akan tetap bekerja secara profesional, katanya.
Perusahaan tambang yang dimaksud itu Ritchcorp Internasional Limited dan diketahui sudah tidak beroperasi lagi setelah tim Kejagung mendatangi alamat perusahaan yang bermarkas di Hongkong itu.(Ant)
