Warga Lampung Barat Harapkan Kemudahan Izin HTR

id lampung barat, lingkungan, hutan

Warga Lampung Barat Harapkan Kemudahan Izin HTR

Salah satu kawasan hutan di Provinsi Lampung. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun)

Padahal kami mengajukan izin pengelolaan dengan pola pengelolaan mandiri,"

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sejumlah warga Kabupaten Lampung Barat mengharapkan pemerintah memberi kemudahan mendapatkan izin pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) di daerah itu.

Menurut salah satu warga Lampung Barat, Mahmudi, saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis, izin pengelolaan HTR terkesan lebih mudah diberikan kepada koperasi atau yayasan dengan domisili anggota yang tidak jelas ketimbang dia dan rekan-rekannya yang merupakan warga sekitar hutan.

Misalnya, pemerintah telah memberi izin pengelolaan kepada Koperasi Subur Lambar Rezeki, yang rata-rata pengurusnya adalah pejabat dan pengurus partai.

Mahmudi menyayangkan kondisi tersebut, apalagi izin pengelolaan yang diberikan untuk pengelolaan HTR mencapai 8.000 hektare meliputi Kecamatan Bengkunat, Bengkunat Belimbing, dan Ngambur.

Padahal pengurus koperasi yang diberi izin pengelolaan HTR di daerah itu bukanlah warga setempat, sedangkan dirinya dan warga lain yang mengajukan izin sejak beberapa tahun lalu tidak digubris.

"Padahal kami mengajukan izin pengelolaan dengan pola pengelolaan mandiri," kata dia.

Sebelumnya, Mahmudi dan rekan-rekan mengelola 522,8 hektare hutan di Bengkunat Lampung Barat sebagai Hutan Produksi Terbatas sejak 2007.

Sementara itu, Chief of Party Konsorsium Strenghtening Integrity and Accountability program II (SIAP II) Fathi Hanif menduga pemberian izin HTR merupakan salah satu celah korupsi yang dilakukan pemerintah dan oknum tertentu di bidang kehutanan.

SIAP II merupakan konsorsium yang dibentuk oleh tiga Organisasi non Pemerintahan masing-masing World Wide Fund For Nature (WWF), Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), dan Transparency International Indonesia (TII) itu bertujuan mendorong peran serta masyarakat sipil dalam mengawasi praktek-praktek kejahatan kehutanan demi membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik.

Dia menjelaskan, Lampung Barat memiliki memiliki lahan potensial untuk dikembangkan menjadi HTR dengan luasan mencapai 20 ribu hektare.

Sayangnya, 17 ribu hektare di antaranya dikelola oleh oknum berkedok koperasi, bukan oleh warga sekitar hutan.

Pewarta :
Editor : Agusta Hidayatullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.