Di Jatim, banyak RS swasta ragukan BPJS Kesehatan

id audit BPJS Kesehatan

Di Jatim, banyak RS swasta ragukan BPJS Kesehatan

ANTREAN DI RS IMANUEL. Di Provinsi Lampung, rumah sakit swasta RS Imanuel tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat umum dan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. (FOTO ANTARA LAMPUNG)

masih banyak rumah sakit swasta ragu untuk bergabung
Surabaya (Antara Lampung) -  Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Saifullah Yusuf mengatakan baru 70 persen Rumah Sakit (RS) di Jatim bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
        
"Baru 70 persen RS di Jatim yang bekerja sama dengan BPJS, karena masih banyak rumah sakit swasta ragu untuk bergabung, padahal RS dan pasien sangat diuntungkan," katanya di Surabaya, Senin.
        
Dalam Pencanangan Bore Pile Gedung Medical Center 5 Lantai Rumah Sakit Islam (RSI) Ahmad Yani, ia pun meminta RS untuk berbenah memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS, karena pada 2019 mendatang RS diwajibkan untuk bergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
        
"Kami minta penanganan pasien dalam keadaan apapun diterima, jangan ditanya biaya dulu karena akan menyebabkan pasien semakin parah jika tidak ditangani terlebih dahulu," katanya.
        
Tahun 2019, semua RS ditargetkan sudah ikut BPJS, namun pada sekarang ini masih dalam tahap Memorandum of Understanding (MoU).
        
"Kami juga menekankan pentingnya RS jejaring, karena jika hanya mengandalkan RS pemerintah dalam penanganan, maka yang dijumpai justru membludaknya pasien," terangnya.
        
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya menyebutkan dari 60 RS di Surabaya, hanya sebanyak 29 RS yang menjalin kerja sama dengan BPJS. Itu berarti jumlah RS yang menangani pasien dengan BPJS jauh dari cukup.
        
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Jatim Jamaluddin menuturkan saat ini masih dijumpai adanya RS yang tidak mau menerima pasien dengan beragam alasan, misalnya belum terjalinnya RS dengan pihak BPJS.
        
"Padahal sesuai dengan undang-undang BPJS, RS dan kesehatan, setiap penyedia atau fasilitas kesehatan tidak boleh melakukan penolakan pasien atau peserta BPJS, khususnya dalam kondisi gawat darurat," jelasnya.
        
Sesuai dengan seruan yang dikeluarkan oleh Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), lanjutnya seharusnya setiap RS sudah melakukan MoU atau kesepakatan dengan BPJS, namun jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS masih sedikit.