Jaksa tuntut terdakwa tiga tahun penjara terkait penipuan ratusan juta

id Sidang penipian batubara, sidang penipuan, sidang penipuan ratusan juta

Jaksa tuntut terdakwa tiga tahun penjara terkait penipuan ratusan juta

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Renol dalam perkara dugaan penipuan. (ANTARA/ADAM)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bandarlampung, M Rifani Agustam menuntut terdakwa Renol Gusriadi dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Terdakwa Renol dituntut dalam perkara penipuan sebesar Rp795 juta yang melibatkan dua korban berinisial B dan E.

"Menuntut agar terdakwa Renol dihukum selama tiga tahun penjara," kata jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di dalam persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Renol sendiri dalam perbuatannya melanggar Pasal 378 KUHPidana. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Leni Ervina menyatakan akan mengajukan pledoi pada pekan depan.

"Kita ajukan pledoi pekan depan, dan kita akan buktikan semuanya melalui pledoi. Melalui pledoi kami, diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kami mendatang," katanya.

Sementara itu, korban berinisial B melalui penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting mengaku bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa masih terlalu rendah mengingat terdakwa sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian korban.

"Bahkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sama sekali tidak merasa bersalah dan selalu berdalih. Kami berharap tadinya jaksa akan memberikan tuntutan yang maksimal," katanya.

Ia berharap kepada majelis hakim dalam perkara tersebut agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta tidak ada lagi korban-korban berikutnya di kemudian hari.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan ini semua. Kami korban dan terdakwa tidak ada iktikad baik atau pun permintaan maaf," katanya lagi.

Terdakwa Renol sendiri dalam perbuatannya telah merugikan dua korban berinisial B dan E dengan total kerugian sebesar Rp795 juta.

Perbuatan terdakwa sendiri dilakukan dengan cara saat terdakwa menghubungi B memberitahukan bahwa akan menjalankan usaha jual beli batu bara menggunakan nama perusahaan PT Langit Purnama Abadi.

Terdakwa menawarkan kepada B untuk berinvestasi dengan memberikan modal kepadanya agar usaha jual beli batubara tersebut berjalan.

Korban B kemudian mengajak E untuk bertemu dengan terdakwa di cafe D Coffe untuk membahas secara langsung mengenai tawaran terdakwa. Setelah bertemu terdakwa mengatakan telah menerima permintaan batu bara dari beberapa perusahaan di Jakarta dan Banten dengan jumlah sebanyak 2000 ton.

Terdakwa akan melakukan pembelian batu bara di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi untuk memenuhi permintaan dari perusahaan tersebut. Terdakwa juga mengatakan menurut perhitungannya bahwa akan menghasilkan keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.