Ditipu menantu terkait pinjaman prapensiun, korban bersama BSI sepakat berdamai

id Ditipu menantu, penipian menatu, penipian pinjaman prapensiun, pinjaman prepensiun

Ditipu menantu terkait pinjaman prapensiun, korban bersama BSI sepakat berdamai

Bank Syariah bersama nasabah sepakat berdmaai melalui restoratif justice. (ANTARA/HO)

Kaget sekali. Tapi sekarang sedikit lega setelah hal ini bisa diselesaikan lewat peradilan restoratif, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Bank Syariah Indonesia (BSI) Lampung bersama nasabah bernama Tri Sudarti (58) sepakat menempuh jalur restoratif justice atas perkara penipuan oleh menantu sendiri terkait pinjaman prapensiun dari BSI.

"Kami telah sepakat menyelesaikan kasus penipuan terhadap diri saya melalui jalur restoratif justice," kata Tri Sudarti saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Kamis malam.

Sudarti menjelaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal pinjaman prapensiunan tersebut. Warga Kemiling, Bandarlampung itu justru kaget dan syok saat ada mengetahui pinjaman di BSI.

"Kaget sekali. Tapi sekarang sedikit lega setelah hal ini bisa diselesaikan lewat peradilan restoratif," kata dia.

Penasihat hukum korban, Yopi Hendro menambahkan, peristiwa tersebut bermula pada awal Februari 2020. Saat itu, korban ditawarkan oleh Erlan Ramadhan yang merupakan menantunya untuk mengajukan fasilitas kredit prapensiun dari BSI.

Pada pertengahan Februari 2022, pegawai BSI KCP Metro datang ke rumah korban untuk akad kredit dan memberikan persyaratan administratif berupa berkas fotokopi SK pegawai 80 persen, fotokopi SK pegawai 100 persen, dan fotokopi SK pegawai terakhir.

"Korban berminat dengan pinjaman Rp50 juta dan pada 17 Maret 2022 pihak BSI KCP Metro mendatanginya lagi di tempat kerja di Puskesmas Rawat Inap Kemiling, Bandarlampung untuk menginformasikan kepada korban bahwa kredit prapensiun yang diajukan telah disetujui dengan pengajuan sebesar Rp227 juta dan telah dicairkan ke rekening tabungan BSI atas nama Tri Sudarti," kata dia.

Mendengar hal itu, lanjut Yopi, korban kaget karena kredit yang diajukan tidak sama dengan yang telah disetujui. Bahkan korban mengaku tidak pernah menerima uang kredit dan membuat rekening tabungan BSI yang diterbitkan BSI KCP Kalianda pada 10 Februari 2022.

"Dari situ korban merasa dirugikan BSI KCP Metro dan BSI KCP Kalianda hingga melapor ke Polda Lampung dengan nomor laporan Polisi: LP/8 -576/VI/ 2022/SPKT/LPG, tanggal 4 Juni 2022.

Dalam perkara tersebut, korban mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Lampung dalam hal ini Dit Reskrimsus beserta jajaran Subdit II perbankan yang telah memfasilitasi permasalahan tersebut melalui Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam restoratif justice, pihak BSI diwakili kuasa hukumnya telah mengeluarkan surat fasilitas pembiayaan kliennya dinyatakan lunas," katanya.